MAKALAH
FIQH
MUAMALAH
Tentang
KAFALAH
DISUSUSN
OLEH
HAFSAH
: 1513060168
HUSNUN
NAZIFAH HASIBUAN : 1513060149
HENDRI SAPUTRA
: 1513060140
DOSEN PEMBIMBING
Dr.Rozalinda, M.Ag
JURUSAN EKONOMI ISLAM
KONSENTRASI
EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI IMAM BONJOL PADANG
1439 H / 2017 M
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis sampaikan kepada Allah
SWT, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis telah dapat
menyelesaikan makalah ini. Selanjutnya salawat beiringan salam penulis
sampaikan kepada baginda rasulullah Muhammad SAW, yang telah membawa dunia ini
kepada peradaban yang berilmu pengetahuan seperti sekarang ini.
Semoga dengan disusunnya makalah tentang
kafalah dapat menambah pemahaman kita dan diterapkan dalam proses belajar
mengajar. Disamping itu, kami mengucapkan terimah kasih kepada dosen pembimbing
yang telah memberikan arahan dan masukan yang bisa kami jadikan sumber
motivasi. Selamjutnya, walaupun makalah ini dapat diselesaikan dengan baik akan
tetapi banyak kekurangan dan kelemahan.
Oleh sebab itu, kami sangat berharap kepada
dosen pembimbing agar memberikan masukan dalam bentuk koreksi, kritik dan saran
agar dapat lebih maksimal lagi dalam pembuatan makalah kedepannya.
Padang, 10 november 2017
pemakalah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dhaman (jaminan) merupakan salah
satu ajaran islam. Jaminan pada hakikatnya usaha untuk memberikan kenyamananan
dan keamanan bagi semua orang yang melakukan sebuah transaksi. Untuk era
sekarang ini kafalah ialah ansuransi. Jaminan atau asuransi telah disyariatkan
oleh islam ribuan tahun silam. Ternyata, untuk masa sekarang ini kafalah (jaminan)
sangat penting, tidak pernah dilepaskan dalam bentuk transaksi seperti utang
apalagi transaksi bank seperti bank dan sebagainya. Dalam hal kafalah ini bisa
mendatangkan sikap tolong menolong , keamanan, kenyamanan dan kepastian dalam
bertransaksi. Supaya orang yang memiliki hak mendapatkan ketenangan terhadap
hutang yang dipinjamkan kepada orang lain atau benda yang dipinjam.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pengertian kafalah?
2.
Bagaimana hukum kafalah?
3.
Bagaimana rukun dan syarat wakalah?
4.
Bagaimana macam-macam kafalah?
C.
Tujuan masalah
1.
Untuk mengetahui pengertian kafalah
2.
Untuk megetahui dasar hukum kafalah
3.
Untuk mengetahui rukun dan syarat kafalah
4.
Untuk mengetahui aplikasinya dalam penrbankan syariah
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kafalah atau Dhamanah
Kafalah menurut bahasa الضم artinya tanggungan. Adh-dhaman secara bahasa artinya : إلتزام ما فى ذمة الغير
Artinya : “tetapnya sesuatu berada dalam tanggungan orang lain”
Adapun kafalah menurut istilah penggabungan tanggabungan tanggung
jawab kafil (orang yang menanggung) terhadap tanggungan ashil (orang yang
ditanggung) mengenai tuntutan, badan, utang, benda, maupun pekerjaan.
Golongan Hanafiyyah berpendapat : “ penggabungan tanggung jawab
seseorang menjadi tanggung jawab orang lain dalam masalah tuntutan badan,
utang, atanpun harta”.
Golongan Syafi’iyyah berpendapat kafalah adalah: “akad yang
menghendaki tetapnya suatu hak yang pasti dalam tanggungan orang lain, atau
menghadirkan benda yang ditanggung atau menghasilkan orang yang harus dihadirkan
“.
Berdasarkan beberapa defenisi diatas dapat disimpulkan, kafalah
atau dhamanah adalah akad antara dua pihak dimana pihak pertama menanggung
tanggung jawab pihak kedua, baik untuk melunasi hutang mendatangkan atau
menghadirkan orang.
B.
Dasar Hukum Kafalah
Kafalah atau dhamanah disyariatkan berdasarkan (QS Yusuf 12:72)
(#qä9$s% ßÉ)øÿtR tí#uqß¹
Å7Î=yJø9$# `yJÏ9ur
uä!%y` ¾ÏmÎ/
ã@÷H¿q 9Ïèt/
O$tRr&ur ¾ÏmÎ/
ÒOÏãy
ÇÐËÈ
72. penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala Raja,
dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat)
beban unta, dan aku menjamin terhadapnya".
Dan pada ayat yang lain Allah SWT berfirman dalam QS Yusuf 12:66 :
tA$s%
ô`s9 ¼ã&s#Åöé&
öNà6yètB 4Ó®Lym Èbqè?÷sè?
$Z)ÏOöqtB
ÆÏiB
«!$# ÓÍ_¨Yè?ù'tFs9
ÿ¾ÏmÎ/ HwÎ) br&
xÞ$ptä
öNä3Î/ ( !$£Jn=sù çnöqs?#uä
óOßgs)ÏOöqtB tA$s%
ª!$# 4n?tã $tB
ãAqà)tR
×@Ï.ur
ÇÏÏÈ
66.
Ya'qub berkata: "Aku sekali-kali tidak akan melepaskannya (pergi)
bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama
Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali, kecuali jika kamu
dikepung musuh". tatkala mereka memberikan janji mereka, Maka Ya'qub
berkata: "Allah adalah saksi terhadap apa yang kita ucapkan (ini)".
Dasar hukum al-kafalah yang kedu adalah sunnah, dalam hal ini
rasulullah SAW bersabda:s
العارية مؤذة ولزعيم غارم (رواه ابو داود)
Artinya: “pinjaman hendaklah dikembalikan dan yang menjamin
hendaklah membayar “ (Riwayat Abu Daud)
Berdasarkan nash-nash diatas, para ulama telah sepakat bahwa
kafalah atau dhamanah hukumnya jaiz atau boleh. Kaum muslimin senantiasa
melakukan kafalah atau dhamanah satu sama lain sejak Nabi SAW. Sampai sekarang
tanpa seoarang pun yang membantahnya.
C.
Rukun dan Syarat
Ada
beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi dalam transaksi kafalah.
1.
Kafiil: orang yang berkewajiban melakukan tanggungan atau (maakful
bihi). Disyaratkan adalah orang yang dewasa, berakal, behak penuh untuk
bertindak dalam urusan hartanya,
merdeka, tidak dengan sakit keras dan tidak dipaksa.
2.
Asiil/ makful anhu yaitu: orang yang berutang yaitu orang yang
ditanggung tidak disaratkan baliq, berakal, kehadiran, dan kerelaannya dengan
kafalah.
3.
Makful lahu yaitu orang yang memberi utang (berpiutang) disyaratkan
diketahui dan dikenal oleh orang yang menjamin. Hal ini supaya lebih mudah dan
disiplin.
4.
Makful bihi yaitu sesuatu yang dijamin berupa orang atau barang
atau pekerjaan yang wajib dipenuhi oleh orang yang keadaannya ditanggung.
5.
Lafadz yaitu lafadz yang menunjukkan arti menjamin.
Apabila lafadz kafalah telah dinyatakan maka hal itu mengikat
kepada utang yang akan diselesaikan.artinya utang tersebut wajib dilunasi
kafiil secara kontan atau kredit. Jika utang harus dibayar kontan si kafiil
dapat minta syarat penundaan dalam jangka waktu tertentu. Hal ini dibenarkan
berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh ibnu majah dari ibnu abbas bahwa Nabi
Saw menanggung sepuluh dinar yang diwajibkan membayarnya selama satu bulan
beliau melakukannya.
D.
Macam-macam Kafalah
Kafalah atau dhamanah terbagi kepada:
a.
Kafalah bi ad-dain (tanggungan utang), pihak pertama menanggung
hutang pihak kedua sehingga kewajiban membayar menjadi tanggung jawabnya.
Sementara itu, orang yang ditanggung bebas hutangnya
b.
Kafalah bi al-mal (tanggungan terhadap benda), yaitu tanggungan
untuk menyerahkan harta tertentu yang ada pada orang lain misalnya
mengembalikan barang yang dirampas kepada pemiliknya. Perbuatan ini dapat
dilihat dari kisah Zaid merampas barang Umar maka Khalid menjamin Zaid untuk
mengembalikan barang yang dirampas tersebut.
c.
Kafalah bi al-nafs atau kafalah bi al-wajh (tanggungan terhadap
badan atau wajah). Merupakan akad yang memberikan jaminan atas diri. Kafalah
jenis ini merupakan bentuk komitmen penanggung mengahadirkan pihak tertanggung.
Kafalah bi al-wajh keharusan pihak penjamin atau (kafiil) untuk menghadirkan
orang yang ia tanggung kepada orang yang ia janjikan taggungan.
E.
Aplikasi Kafalah dalam Perbankan Syariah
Akad kafalah diterapkan di perbankan syariah berdasarkan fatwa
dewan syariah nasional No:11/DSN-MUI/IV/2000 tentang kafalah. Diperbankan
syariah, prinsip-prinsip kafalah dapat di aplikasikan dalam bentuk pemberian
bank guarantee, letter of ceredit, syariah card. Ia terlebih dahulu diawali dengan
pembukaan fasilitas yang ditentukan oleh bank atas dasar hasil anlaisis dan
evaluasi terhadap nasabah yang akan diberikan fasilitas tersebut. Fungsi
kafalah adalah pemberian jaminan olehbank dari pihak-pihak yang terkait untuk
menjalan kan bisnis mereka secara lebih aman dan terajamin, sehingga adanya
kepastian dalam bertransaksi, karena dengan jaminan ini bank berarti akan
mengambil alih resiko dan kewajiban nasabah apabila nasabah wanprestasi atau
lalai dalam memenuhi kewajibannya. Pihak bank sebagai lembaga yang memberikan
jaminan akan memperoleh manfaat berupa fii yang mereka terima sebagai imbalan
atas jasa yang diberikan, sehingga akan memberikan kontribusi terhadap
pereolehan pendapatan mereka.
Fasilitas yang diberikan dalam prinsip kafalah adalah:
a.
Bank garansi ,yaitu surat jaminan yang diterbitkan oleh bank untuk
menjamin pihak ketiga atas permintaan nasabah sehubungan dengan transaksi
ataupun kontarak yang telah mereka sepakati sebelumnya. Trnsaksi penjaminan
diberikan oleh penanggung (kafiil) atau bank syariah kepada pihak ketiga atau
yang tertanggung (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua ( makful
anhu) atau nasabah. Mekanisme transaksi ini adalah :
1.
Bank sebagai pemberi jaminan atas pemenuhan kewajiban nasabah
terhadap pihak ketiga.
2.
Kontrak (akad) jaminan memuat kesepakatan antara pihak bank dan
pihak kedua yang dijamin dan dilengkapi dengan persaksian pihak penerima
jaminan.
3.
Objek peminjaman harus merupakan kewajiban pihak yang meminta
jaminan, jelas nilai, jumlah dan spesikasinya termasuk jangka waktu penjaminan
dan tidak bertentangan denga syariah
4.
Bank dapat memperoleh imbalan fee yang disepakati diawal seta
dinyatakan dalam jumlah nominal yang tetap.
5.
Bank dapat meminta jaminan cash collateral atau bentuk jaminan atas
nilai penjaminan.
6.
Dalam hal nasabh tidak dapat memenuhi kewajiban kepada pihak
ketiga, maka bank melakukan pemenuhan kewajiban nasabah kepada pihak ketiga
dengan memberikan dana talangan sebagai pembiyaan atas dasar qardh yang harus
diselesaikan oleh nasabah.
b.
Letter of credit, instrumen letter of credit diterbitkan oleh bank
adalah untuk memperlancar transaksi perdagangan internasional baik ekspor
maupun impor antar negara yang berperan sebagai jembatan penghubung, pengambil
alihan risiko bagi masing-masing pihak trkait sehingga mereka merasa lebih aman
untuk melakukan transaksi. Letter of credit merupakan dokumen bank yang intinya
berupa janji atau komitmen bank kepada pihak penjual atau eksportir melalui
bank mereka untuk melakukan pembayaran, pembelian atau akseptasi
dokumen-dokumen yang mereka kirim, dengan syarat apabila semua
klausula-klausula yang disyaratkan dalam dokumen tadi telah dipenuhi oleh
penjual atau eksportir.
Fasilitas
letter of credit pada bank syariah dilaksanakan fatwa Dewan Syariah Nasional
Nomor: 57/ DSN-MUI/V/2007 tentang letter of credit (L/C) dengan akad kafalah
bil ujrah. Pada fatwa ini dinyatakan bahwa untuk memenuhi kebutuhan transaksi
L/C tersebut, LKS berekewajiban untuk menyediakan skema penjaminan yang
berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah dengan menggunakan akad kafalah.
c.
Kartu syariah (syariah card)
Dalam
rangka memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan bagi nasabah dalam
melakukan transaksi dan penarikan tunai. Bank syariah di pandang perlu
menyediaakan sejenis kartu kredit, yaitu alat pembayaran dengan menggunakan
kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang
timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana
kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau
penerbit, dan pemegang dan kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban
pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati secara angsuran. Bank menjamin
nasabah (pemegang kartu) untuk belanja tanpa uang cash kepada pihak ketiga
(merchant, supermarket, hypermarket). Karena penjaminan itu, maka bank selaku
kafil dapat mengenakan ujrah (fee) kepada nasabah. Fatwa Dewan Syariah Nasional
Nomor: 42/DSN-MUI/V/2004 tentang Syariah Charge Card. Kemudian Fatwa Dewan Syariah
Nasional No: 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card.
Syariah Card
adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum
(berdasarkan sistem yang sudah ada)
antara para pihak berdasarkan prinsip syariah. Akad yang digunakan dalam
syariah card adalah:
1.
Kafalah: dalam hal ini penerbit kartu adalah penjamin (kafil) bagi
pemegang kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul
dari transaksi antara pemegang kartu dengan merchant, atau penarikan tunai dari
selain bank atau ATM bank penerbit kartu. Atas pemberian kafalah, penerbit
kartu dapat menerima fee (tujuan kafalah)
2.
Qardh: dalam hal ini penerbit kartu adalah pemberi pinjaman
(muqridh) kepada pemegang kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank
atau ATM bank penerbit kartu.
3.
Ijarah : dalam hal ini
penerbit kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap
pemegang kartu. Berdasarkan pada kedua fatwa ini bank dapat mengambil fee
terhadap fasilitas kartu kredit yang
diberikan kepada nasabah denganketentuan:
a.
Penerbit kartu berhak menerima iuran keanggotaan termasuk
perpanjangan masa keanggotaan dari pemegangan kartu sebagai imbalan (ujrah)
atas izin penggunaan fasilitas kartu.
b.
Penerbit kartu boleh menerima fee yang diambil dari harga objek
transaksi atau pelayanan sebagai imbalan (ujrah) atas perantara pemasaran dan
penagihan.
c.
Penerbitan kartu boleh menerima fee dari pemegang kartu atas
pemberian kafalah.
d.
Semua bentuk fee tersebut harus ditetapkan pada saat akad aplikasi
kartu secara jelas dan tetap, kecuali untuk merchant fee.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pada hakikatnya
pemberian kafalah ini akan memberikan kepastian dan keamanan bagi pihak ketiga
untuk melaksanakan isi perjanjian/kontrak yang telah disepakati tanpa khawatir
apabila terjadi sesuatu dengan nasabah sehingga nasabah cidera janji untuk
memenuhi prestasinya.
Prinsip dasar dan
sangat penting untuk dipahami adalah bahwa Letter of Credit (L/C) berfungsi
sebagai jaminan (kafalah) bukan wakalah, karena perannya dalam memberikan
kepastian pembayaran, menghilangkan keraguan eksportir dan sekaligus
menjembatani kedua belah pihak dalam merealisir transaksi mereka. Seandainya
transaksi L/C dikategorikan wakalah, berarti dengan L/C tersebut, tidak ada
kewajiban bank untuk melakukan pembayaran, jika importir belum melunasi
kewajibannya, sekalipun dokumen yang diterima telah sesuai dengan yang
disyaratkan dalam L/C.
Masih diperlukan
kajian yang lebih mendalam tentang kafalah ini untuk lebih meningkatkan
perkembangan ekonomi Islam atau ekonomi syariah pada umumnya dan perbankan
syariah pada khususnya sehingga nantinya akan lebih menarik dan mampu bersaing
dengan perkembangan perbankan konvensional.
DAFTAR PUSTAKA
Rozalinda,
2016, Fikih Ekonomi Syariah.
Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Ghazaly, Abdul Rahman dkk.2010, Fiqh muamalat. Jakarta: Kencana Prenada
Media Group.
Suhendi, hendi,
2005, fiqh muamalah. Jakarta: PT.
Rajagrafindo Persada.

Komentar
Posting Komentar