MAKALAH
FIQH MUAMALAH
Tentang
KAFALAH





DISUSUSN OLEH
HAFSAH                                               : 1513060168
HUSNUN NAZIFAH   HASIBUAN   : 1513060149
HENDRI  SAPUTRA                           : 1513060140


DOSEN PEMBIMBING
Dr.Rozalinda, M.Ag



JURUSAN EKONOMI ISLAM
KONSENTRASI EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI IMAM BONJOL PADANG
1439 H / 2017  M

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis sampaikan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis telah dapat menyelesaikan makalah ini. Selanjutnya salawat beiringan salam penulis sampaikan kepada baginda rasulullah Muhammad SAW, yang telah membawa dunia ini kepada peradaban yang berilmu pengetahuan seperti sekarang ini.
Semoga dengan disusunnya makalah tentang kafalah dapat menambah pemahaman kita dan diterapkan dalam proses belajar mengajar. Disamping itu, kami mengucapkan terimah kasih kepada dosen pembimbing yang telah memberikan arahan dan masukan yang bisa kami jadikan sumber motivasi. Selamjutnya, walaupun makalah ini dapat diselesaikan dengan baik akan tetapi banyak kekurangan dan kelemahan.
Oleh sebab itu, kami sangat berharap kepada dosen pembimbing agar memberikan masukan dalam bentuk koreksi, kritik dan saran agar dapat lebih maksimal lagi dalam pembuatan makalah kedepannya.

                                                                                        Padang, 10 november 2017

       pemakalah




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Dhaman (jaminan) merupakan salah satu ajaran islam. Jaminan pada hakikatnya usaha untuk memberikan kenyamananan dan keamanan bagi semua orang yang melakukan sebuah transaksi. Untuk era sekarang ini kafalah ialah ansuransi. Jaminan atau asuransi telah disyariatkan oleh islam ribuan tahun silam. Ternyata, untuk masa sekarang ini kafalah (jaminan) sangat penting, tidak pernah dilepaskan dalam bentuk transaksi seperti utang apalagi transaksi bank seperti bank dan sebagainya. Dalam hal kafalah ini bisa mendatangkan sikap tolong menolong , keamanan, kenyamanan dan kepastian dalam bertransaksi. Supaya orang yang memiliki hak mendapatkan ketenangan terhadap hutang yang dipinjamkan kepada orang lain atau benda yang dipinjam.

B.     Rumusan  Masalah
1.      Bagaimana pengertian kafalah?
2.      Bagaimana hukum kafalah?
3.      Bagaimana rukun dan syarat wakalah?
4.      Bagaimana  macam-macam kafalah?



C.     Tujuan masalah
1.      Untuk mengetahui pengertian kafalah
2.      Untuk megetahui dasar hukum kafalah
3.      Untuk mengetahui rukun dan syarat kafalah
4.      Untuk mengetahui aplikasinya dalam penrbankan syariah





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kafalah atau Dhamanah
Kafalah menurut bahasa الضم artinya tanggungan. Adh-dhaman secara bahasa artinya : إلتزام ما فى ذمة الغير   
Artinya : “tetapnya sesuatu berada dalam tanggungan orang lain”

Adapun kafalah menurut istilah penggabungan tanggabungan tanggung jawab kafil (orang yang menanggung) terhadap tanggungan ashil (orang yang ditanggung) mengenai tuntutan, badan, utang, benda, maupun pekerjaan.
Golongan Hanafiyyah berpendapat : “ penggabungan tanggung jawab seseorang menjadi tanggung jawab orang lain dalam masalah tuntutan badan, utang, atanpun harta”.
Golongan Syafi’iyyah berpendapat kafalah adalah: “akad yang menghendaki tetapnya suatu hak yang pasti dalam tanggungan orang lain, atau menghadirkan benda yang ditanggung atau menghasilkan orang yang harus dihadirkan “.
Berdasarkan beberapa defenisi diatas dapat disimpulkan, kafalah atau dhamanah adalah akad antara dua pihak dimana pihak pertama menanggung tanggung jawab pihak kedua, baik untuk melunasi hutang mendatangkan atau menghadirkan orang.

B.     Dasar Hukum Kafalah
Kafalah atau dhamanah disyariatkan berdasarkan (QS Yusuf 12:72)
(#qä9$s% ßÉ)øÿtR tí#uqß¹ Å7Î=yJø9$# `yJÏ9ur uä!%y` ¾ÏmÎ/ ã@÷H¿q 9ŽÏèt/ O$tRr&ur ¾ÏmÎ/ ÒOŠÏãy ÇÐËÈ               
72. penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya".

Dan pada ayat yang lain Allah SWT berfirman dalam QS Yusuf 12:66 :
tA$s% ô`s9 ¼ã&s#Åöé& öNà6yètB 4Ó®Lym Èbqè?÷sè? $Z)ÏOöqtB šÆÏiB «!$# ÓÍ_¨Yè?ù'tFs9 ÿ¾ÏmÎ/ HwÎ) br& xÞ$ptä öNä3Î/ ( !$£Jn=sù çnöqs?#uä óOßgs)ÏOöqtB tA$s% ª!$# 4n?tã $tB ãAqà)tR ×@Ï.ur ÇÏÏÈ  
66. Ya'qub berkata: "Aku sekali-kali tidak akan melepaskannya (pergi) bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali, kecuali jika kamu dikepung musuh". tatkala mereka memberikan janji mereka, Maka Ya'qub berkata: "Allah adalah saksi terhadap apa yang kita ucapkan (ini)".


Dasar hukum al-kafalah yang kedu adalah sunnah, dalam hal ini rasulullah SAW bersabda:s
العارية مؤذة ولزعيم غارم (رواه ابو داود)                                                         

Artinya: “pinjaman hendaklah dikembalikan dan yang menjamin hendaklah membayar “ (Riwayat Abu Daud)

Berdasarkan nash-nash diatas, para ulama telah sepakat bahwa kafalah atau dhamanah hukumnya jaiz atau boleh. Kaum muslimin senantiasa melakukan kafalah atau dhamanah satu sama lain sejak Nabi SAW. Sampai sekarang tanpa seoarang pun yang membantahnya.

C.    Rukun dan Syarat
Ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi dalam transaksi kafalah.
1.      Kafiil: orang yang berkewajiban melakukan tanggungan atau (maakful bihi). Disyaratkan adalah orang yang dewasa, berakal, behak penuh untuk bertindak dalam  urusan hartanya, merdeka, tidak dengan sakit keras dan tidak dipaksa.
2.      Asiil/ makful anhu yaitu: orang yang berutang yaitu orang yang ditanggung tidak disaratkan baliq, berakal, kehadiran, dan kerelaannya dengan kafalah.
3.      Makful lahu yaitu orang yang memberi utang (berpiutang) disyaratkan diketahui dan dikenal oleh orang yang menjamin. Hal ini supaya lebih mudah dan disiplin.
4.      Makful bihi yaitu sesuatu yang dijamin berupa orang atau barang atau pekerjaan yang wajib dipenuhi oleh orang yang keadaannya ditanggung.
5.      Lafadz yaitu lafadz yang menunjukkan arti menjamin.
Apabila lafadz kafalah telah dinyatakan maka hal itu mengikat kepada utang yang akan diselesaikan.artinya utang tersebut wajib dilunasi kafiil secara kontan atau kredit. Jika utang harus dibayar kontan si kafiil dapat minta syarat penundaan dalam jangka waktu tertentu. Hal ini dibenarkan berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh ibnu majah dari ibnu abbas bahwa Nabi Saw menanggung sepuluh dinar yang diwajibkan membayarnya selama satu bulan beliau melakukannya.


D.    Macam-macam Kafalah
Kafalah atau dhamanah terbagi kepada:
a.       Kafalah bi ad-dain (tanggungan utang), pihak pertama menanggung hutang pihak kedua sehingga kewajiban membayar menjadi tanggung jawabnya. Sementara itu, orang yang ditanggung bebas hutangnya
b.      Kafalah bi al-mal (tanggungan terhadap benda), yaitu tanggungan untuk menyerahkan harta tertentu yang ada pada orang lain misalnya mengembalikan barang yang dirampas kepada pemiliknya. Perbuatan ini dapat dilihat dari kisah Zaid merampas barang Umar maka Khalid menjamin Zaid untuk mengembalikan barang yang dirampas tersebut.
c.       Kafalah bi al-nafs atau kafalah bi al-wajh (tanggungan terhadap badan atau wajah). Merupakan akad yang memberikan jaminan atas diri. Kafalah jenis ini merupakan bentuk komitmen penanggung mengahadirkan pihak tertanggung. Kafalah bi al-wajh keharusan pihak penjamin atau (kafiil) untuk menghadirkan orang yang ia tanggung kepada orang yang ia janjikan taggungan.

E.     Aplikasi Kafalah dalam Perbankan Syariah
Akad kafalah diterapkan di perbankan syariah berdasarkan fatwa dewan syariah nasional No:11/DSN-MUI/IV/2000 tentang kafalah. Diperbankan syariah, prinsip-prinsip kafalah dapat di aplikasikan dalam bentuk pemberian bank guarantee, letter of ceredit, syariah card. Ia terlebih dahulu diawali dengan pembukaan fasilitas yang ditentukan oleh bank atas dasar hasil anlaisis dan evaluasi terhadap nasabah yang akan diberikan fasilitas tersebut. Fungsi kafalah adalah pemberian jaminan olehbank dari pihak-pihak yang terkait untuk menjalan kan bisnis mereka secara lebih aman dan terajamin, sehingga adanya kepastian dalam bertransaksi, karena dengan jaminan ini bank berarti akan mengambil alih resiko dan kewajiban nasabah apabila nasabah wanprestasi atau lalai dalam memenuhi kewajibannya. Pihak bank sebagai lembaga yang memberikan jaminan akan memperoleh manfaat berupa fii yang mereka terima sebagai imbalan atas jasa yang diberikan, sehingga akan memberikan kontribusi terhadap pereolehan pendapatan mereka.
Fasilitas yang diberikan dalam prinsip kafalah adalah:
a.       Bank garansi ,yaitu surat jaminan yang diterbitkan oleh bank untuk menjamin pihak ketiga atas permintaan nasabah sehubungan dengan transaksi ataupun kontarak yang telah mereka sepakati sebelumnya. Trnsaksi penjaminan diberikan oleh penanggung (kafiil) atau bank syariah kepada pihak ketiga atau yang tertanggung (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua ( makful anhu) atau nasabah. Mekanisme transaksi ini adalah :
1.      Bank sebagai pemberi jaminan atas pemenuhan kewajiban nasabah terhadap pihak ketiga.
2.      Kontrak (akad) jaminan memuat kesepakatan antara pihak bank dan pihak kedua yang dijamin dan dilengkapi dengan persaksian pihak penerima jaminan.
3.      Objek peminjaman harus merupakan kewajiban pihak yang meminta jaminan, jelas nilai, jumlah dan spesikasinya termasuk jangka waktu penjaminan dan tidak bertentangan denga syariah
4.      Bank dapat memperoleh imbalan fee yang disepakati diawal seta dinyatakan dalam jumlah nominal yang tetap.
5.      Bank dapat meminta jaminan cash collateral atau bentuk jaminan atas nilai penjaminan.
6.      Dalam hal nasabh tidak dapat memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga, maka bank melakukan pemenuhan kewajiban nasabah kepada pihak ketiga dengan memberikan dana talangan sebagai pembiyaan atas dasar qardh yang harus diselesaikan oleh nasabah.
b.      Letter of credit, instrumen letter of credit diterbitkan oleh bank adalah untuk memperlancar transaksi perdagangan internasional baik ekspor maupun impor antar negara yang berperan sebagai jembatan penghubung, pengambil alihan risiko bagi masing-masing pihak trkait sehingga mereka merasa lebih aman untuk melakukan transaksi. Letter of credit merupakan dokumen bank yang intinya berupa janji atau komitmen bank kepada pihak penjual atau eksportir melalui bank mereka untuk melakukan pembayaran, pembelian atau akseptasi dokumen-dokumen yang mereka kirim, dengan syarat apabila semua klausula-klausula yang disyaratkan dalam dokumen tadi telah dipenuhi oleh penjual atau eksportir.
Fasilitas letter of credit pada bank syariah dilaksanakan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 57/ DSN-MUI/V/2007 tentang letter of credit (L/C) dengan akad kafalah bil ujrah. Pada fatwa ini dinyatakan bahwa untuk memenuhi kebutuhan transaksi L/C tersebut, LKS berekewajiban untuk menyediakan skema penjaminan yang berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah dengan menggunakan akad kafalah.

c.       Kartu syariah (syariah card)
Dalam rangka memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan bagi nasabah dalam melakukan transaksi dan penarikan tunai. Bank syariah di pandang perlu menyediaakan sejenis kartu kredit, yaitu alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan atau  untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang dan kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati secara angsuran. Bank menjamin nasabah (pemegang kartu) untuk belanja tanpa uang cash kepada pihak ketiga (merchant, supermarket, hypermarket). Karena penjaminan itu, maka bank selaku kafil dapat mengenakan ujrah (fee) kepada nasabah. Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 42/DSN-MUI/V/2004 tentang Syariah Charge Card. Kemudian Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card.
Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada)  antara para pihak berdasarkan prinsip syariah. Akad yang digunakan dalam syariah card adalah:        


1.      Kafalah: dalam hal ini penerbit kartu adalah penjamin (kafil) bagi pemegang kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu dengan merchant, atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank penerbit kartu. Atas pemberian kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (tujuan kafalah)
2.      Qardh: dalam hal ini penerbit kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada pemegang kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu.
3.       Ijarah : dalam hal ini penerbit kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Berdasarkan pada kedua fatwa ini bank dapat mengambil fee terhadap fasilitas kartu kredit  yang diberikan kepada nasabah denganketentuan:


a.       Penerbit kartu berhak menerima iuran keanggotaan termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegangan kartu sebagai imbalan (ujrah) atas izin penggunaan fasilitas kartu.
b.      Penerbit kartu boleh menerima fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai imbalan (ujrah) atas perantara pemasaran dan penagihan.
c.       Penerbitan kartu boleh menerima fee dari pemegang kartu atas pemberian kafalah.
d.      Semua bentuk fee tersebut harus ditetapkan pada saat akad aplikasi kartu secara jelas dan tetap, kecuali untuk merchant fee.
















BAB III
PENUTUP




KESIMPULAN
Pada hakikatnya pemberian kafalah ini akan memberikan kepastian dan keamanan bagi pihak ketiga untuk melaksanakan isi perjanjian/kontrak yang telah disepakati tanpa khawatir apabila terjadi sesuatu dengan nasabah sehingga nasabah cidera janji untuk memenuhi prestasinya.
Prinsip dasar dan sangat penting untuk dipahami adalah bahwa Letter of Credit (L/C) berfungsi sebagai jaminan (kafalah) bukan wakalah, karena perannya dalam memberikan kepastian pembayaran, menghilangkan keraguan eksportir dan sekaligus menjembatani kedua belah pihak dalam merealisir transaksi mereka. Seandainya transaksi L/C dikategorikan wakalah, berarti dengan L/C tersebut, tidak ada kewajiban bank untuk melakukan pembayaran, jika importir belum melunasi kewajibannya, sekalipun dokumen yang diterima telah sesuai dengan yang disyaratkan dalam L/C.
Masih diperlukan kajian yang lebih mendalam tentang kafalah ini untuk lebih meningkatkan perkembangan ekonomi Islam atau ekonomi syariah pada umumnya dan perbankan syariah pada khususnya sehingga nantinya akan lebih menarik dan mampu bersaing dengan perkembangan perbankan konvensional.











DAFTAR PUSTAKA

Rozalinda, 2016,  Fikih Ekonomi Syariah. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Ghazaly,  Abdul Rahman dkk.2010,  Fiqh muamalat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Suhendi, hendi,  2005, fiqh muamalah. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Komentar